BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Hasil pengembangan kasus penembakan oleh I (alm) terhadap DH (22) di Kp. Gombong Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara beberapa waktu lalu, berujung pada penangkapan 3 orang rekannya yang kerap beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membobol rumah kontrakan yakni RO, AR dan BA asal Lampung.
BACA : Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan di Pasir Gombong
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari tersangka I sebelum tewas ditembak petugas, Tim Cobra Polres Metro Bekasi mendapatkan 3 indetitas pelaku lain dan langsung melakukan pengejaran. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.
“Jadi karena tersangka mencoba melarikan diri petugas melakukan penembakan namun tidak dihiraukan sehingga petugas terpaksa melumpukannnya dengan tindakan tegas dan terukur,” kata AKBP Rizal Marito saat gelar perkara, Minggu (11/03) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para pelaku telah melakukan aksinya hingga puluhan kali dan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi seperti di Kecamatan Cikarang Utara sebanyak 13 kali, di Kecamatan Cikarang Barat sebanyak 2 kali, di Kecamatan Cikarang Pusat sebanyak 2 kali, di Kecamatan Cikarang Selatan 4 kali dan di Tambun Selatan 2 kali dengan sasaran kendaraan roda dua. Sementara untuk kontrakan atau rumah kosong yang berhasil dibobol sebanyak 3 kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya adalah dua buah senjata api rakitan berikut sepuluh butir peluru, satu buah kunci letter T berikut 5 anak kunci, 3 unit hanphone, sebilah senjata tajam jenis golok dan 3 buah sepeda motor.
BACA : Pengungkapan Kasus Penembakan di Pasir Gombong Berawal Dari Tertangkapnya Dua Maling Motor Ini
“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merusak gembok dan kunci kontrakan kosong yang ditinggal oleh penghuninya kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam kontrakan,” kata dia.
“Selain itu, para pelaku juga secara bersama-sama melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (begal-red) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,”imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dua pasal yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Selain tiga tersangka ini, ada satu tersangka lainnya berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (BC)