BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap untuk menyusun APBD Perubahan 2021, setelah sebelumnya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2020 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Pj. Bupati Dani mengatakan pasca pengesahan P2APBD Tahun Anggaran 2020, Pemkab Bekasi akan langsung mempersiapkan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan agar APBD Perubahan 2021 dapat segera disusun dan disepakati.
BACA: Sudah Akhir Agustus, Pemkab Bekasi Belum Ajukan RKUA-PPAS Perubahan 2021
“Setelah P2APBD sudah ditandatangani, kita sudah dapat perhitungan untuk Silpa (Sisa Lebih Pagu Anggaran) tahun 2020, sehingga akan langsung disiapkan dengan penyampaian KUA-PPAS agar APBD perubahan bisa kita sepakati,” kata dia, Selasa (14/09).
Dani berharap nantinya APBD Perubahan dapat segera disepakati bersama agar Pemkab Bekasi dapat berfokus untuk menyelesaikan program kegiatannya. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melanjutkan program untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2022
“Harapannya dengan waktu yang tidak lama dapat disepakati bersama, sehingga masih tersedia waktu yang leluasa untuk kita menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang tersisa. Dan agenda berikutnya sudah menunggu yaitu penyusunan KUA-PPAS untuk APBD murni di Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti dari hasil P2APBD Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bekasi sudah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari P2APBD ini sudah tidak ada catatan, karena sudah diaudit oleh BPK dan kita mendapatkan hasil opini WTP, sehingga tidak ada permasalahan.” Ucapnya.
Sebagai informasi, P2APBD Tahun Anggaran 2020 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat 27 Agustus 2021 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi (ist).