Pelaku UKM di Kabupaten Bekasi Bakal Dapat Bantuan Covid-19

Kepala Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna
Kepala Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan secara simbolis bantuan dana hibah masing-masing Rp2.4 juta bagi pelaku usaha mikro sebagai insentif dari dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan bagi pelaku UKM sebagaimana diperintahkan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jumlah penerima bantuan tersebut belum dapat ditentukan. Saat ini masih dilakukan pendataan oleh Lurah atau Kepala Desa di wilayahnya masing-masing,” kata Iyan Priyatna, Rabu (02/09).

Menurut Iyan, Lurah atau Kepala Desa akan mengidentifikasi data-data calon penerima bantuan untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.

“Karena yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah pak Lurah atau Kades setempat,” kata dia.

Sebelum diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi untuk di-upload (dikirimkan) ke Kementerian Koperasi dan UKM, sambungnya, usulan calon penerima juga harus mendapatkan persetujuan dari Camat di wilayah masing-masing.

“Nantinya pun bukan kami yang melakukan verifikasi dan validasi, semua langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tandasnya. (BC)

Pos terkait