BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Terduga pelaku pencuran kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api yang terjaring di Pos Penyekata Kedungwaringin ternyata merupakan residivis kambuhan kasus yang sama.
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor yang dikendarai pelaku merupakan sepeda motor hasil curian di wilayah Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan seorang residivis dan pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama,” kata Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Mapolsek Kedungwaringin, Minggu (10/05) malam.
Sebelum tertangkap, diketahui pelaku berniat untuk menyebrang ke wilayah Kabupaten Karawang untuk menjual sepeda motor hasil curiannya. Apes, pelaku tak menyadari di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang terdapat pos penyekatan.
Diberitakan sebelumnya, seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DS (27) ditangkap di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang Minggu (09/05) sore.
Dari tangan pria asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur ini, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver berikut 6 peluru.
Selain itu, polisi juga mendapati dua belas mata kuci letter T, dua gagang kunci letter T, dua kuci magnet serta mengamankan sepeda motor matik bernomor polisi B 4020 KOJ yang diduga merupakan motor hasil curian. (BEN)