Lewati Perlintasan Ilegal, Satu Keluarga Tewas disambar Kereta

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Diduga satu keluarga, seorang pengendara sepeda motor dan dua orang yang diboncengnya tewas ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu (ilegal).

Kecelakaan ini, terjadi di Kp. Selang Cironggeng Barat, RT 001/002 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Minggu (07/08) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla mengatakan pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Suhali (55) dan dua orang yang diboncengnya yaitu Sri Murni (45) serta anak perempuan berusia 6 tahun tanpa identitas yang diduga anak korban.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Endng, kecelakaan ini bermula ketika korban datang berboncengan dari arah Villa Mutiara dengan menggunakan sepeda motor honda dengan nopol B B 6974 PWC.

“Saat akan menyebrang perlintasan kereta tanpa palang pintu, tiba-tiba muncul kereta api dari arah barat menuju timur dan langsung menghantam ban depan sepeda motor korban,” jelasnya

“Korban dan sepeda motornya terseret kereta sejauh sekitar 100 meter. Ketiganya tewas di lokasi karena mengalami luka pecah di bagian kepala dan patah tangan serta kaki,” imbuhnya.

Anggota kepolisian yang mengetahui peristiwa ini, langsung melakukan olah tempat kejadian dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait