BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi menindak tegas pemotor yang nekat melawan arah di beberapa ruas jalan di Kecamatan Cikarang Utara, Senin (04/02). Walhasil enam pengendara ditilang polisi.
Kepala Kepolisiam Sektor Cikarang, Kompol Sujono mengatakan tujuan penindakan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan kematian di kalangan milenial dan masyarakat lainnya akibat nekat melawan arah.
BACA: Lewat Festival Band, Polisi Ajak Kaum Milenial Cikarang Tertib Berlalu Lintas
“Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan dan juga menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang masih melanggar lalu lintas dengan cara melawan arus,” kata Kompol Sujono.
Ia mengatakan ada 25 anggota yang diterjunkan untuk menjaga dan menindak pemotor di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas dengan cara lawan arus dan menimbulkan kemacetan.
“Lokasi Penjagaan ini di seluruh titik jalan di wilayah Cikarang seperti Jalan Yos Sudarso, Putaran Kali Ulu Cikarang, Perbatasan Cikarang Utara dan Cikarang Barat, putaran jembatan layang pilar serta Pasar Lama Cikarang,” ungkapnya.
Sedikitnya, kata dia, ada 6 pengendara sepeda motor yang ditindak karena melawan arus lalu lintas. “Ada 6 pengendara yang kita tertibkan karena melawan arus lalu lintas dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” imbuhnya.
Kapolsek tak bosan menghimbau kepada pengendara motor agar mentaati peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor tertib berlalu lintas. (BC)