Lagi! Eka ‘Gedor’ Pengusaha di Kawasan Industri Prioritaskan Lapangan Kerja Bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat 'menggedor' para pengusaha di Kawasana Industri Deltamas untuk membantunya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, Selasa (02/07) pagi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat 'menggedor' para pengusaha di Kawasana Industri Deltamas untuk membantunya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, Selasa (02/07) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Selasa (02/07) pagi. Kali ini, Eka mengunjungi Kawasan Industri Deltamas dan GIIC yang berada di Kecamatan Cikarang Pusat.

BACA: Sambangi Kawasan Industri, Bupati Bekasi Minta Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Bacaan Lainnya

Seperti halnya kunjungan kerja yang dilakukan ke kawasan Industri MM2100 beberapa waktu lalu, Eka ‘menggedor’ para pengusaha di kedua kawasan idustri tersebut untuk membantunya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan Eka dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah sosialisasi yang kedua kalinya. Rencananya akan dilakukan di delapan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Eka.

Eka berharap dengan sosialisasi dan adanya jalinan komunikasi serta silaturahmi dengan pengusaha di kawasasan industri ini bisa mengetuk hati para pelaku usaha dan memberikan peluang kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bekerja.

BACA: Datang Ke Cikarang, Jokowi Ingatkan Pengusaha Agar Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

“Pengusaha di kita sebetulnya welcome sekali kepada warga yang memiliki kemampuan untuk bekerja di perusahaan. Alhamdulilah pertemuan yang pertama (dengan Kawasan Industri MM2100-red) respon dari pengusaha sampai mendapat 523 lowongan pekerjaan. Mudah-mudahan disini juga sama,” ungkapnya.

Sementara itu Head of operation Kota Deltamas, Robertus Satriotomo menyampaikan terima kasih dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini. Sebab, investor ingin adanya lebih banyak suplai tenaga kerja yang handal dari warga lokal.

“Kami sangat menyambut baik Peraturan Bupati ini, karena menurut kami ini sangat penting sekali.” Tutur Robet.

Menurutnya para investor yang datang biasanya akan bertanya darimana mereka bisa dapat tenaga kerja, sehingga mereka sangat ingin adanya suplai tenaga kerja yang handal, terutama di lingkungan dimana pabrik itu berdiri. kata Robet.

“Dari segi cost itu akan lebih murah daripada mereka harus mendatangkan tenaga kerja dari luar,” tutupnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di Kawasan Industri Deltamas dan GIIC, dalam kesempatan itu Eka juga menyempatkan diri untuk meninjau Japan School dan pabrik Mitsubishi Motors Kramayudha Indonesia sebagai salah satu penyerap tenaga kerja lokal terbanyak di kawasan tersebut. (BC)

Pos terkait