BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, hari ini, Senin (24/10) pagi, akhirnya menggelar pleno penetapan pasangan calon (paslon) yang berhak menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
Melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 78/BA/X/2016 dan telah di tanda tangani oleh lima komisoner, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan lima pasangan calon yang berhak mengikuti hajatan lima tahunan itu.
Mereka adalah Pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (Independen), Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik, (PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PBB), Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja (Golkar, Nasdem, PAN dan Hanura), Iin Farihin – KH. Mahmud Al Hafidz (Independen) serta Sa’duddin – Ahmad Dhani (PKS, Gerindra dan Demokrat).
“Seluruh pasangan yang telah ditetapkan tentunya harus mentaati aturan-aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Selanjutnya, pada Selasa (25/10) besok, KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan penentuan dan penetapan nomor urut setiap pasangan calon di salah satu hotel di Lippo Cikarang. (BC)