KPU Kabupaten Bekasi Siap Rekrut Anggota PPK dan PPS

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Guna mendukung terselenggarannya Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan mulai tanggal 21 Juni nanti.

BACA : PPK : Satu Kecamatan Lima Orang

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik saat ditemui usai menghadiri sosialisasi tatap muka antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di Hotel Grand Zuri, Jababeka, Jumat (10/06), mengatakan bahwa perekrutan PPK dan PPS untuk penyelenggaran Pilkada 2017 nanti dilakukan secara terbuka.

Hal ini dilakukan untuk mengedepankan independensi PPK dan PPS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

“Jadi dengan perekrutan secara terbuka maka semua orang bisa mendaftar menjadi anggota PPS dan PPK,” katanya.

BACA : Bawaslu Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Wujudkan Pemilu yang Demokratis

Dijelaskan Idham, adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UU Pilkada, persyaratannya adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,  tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, sehat secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.

“Dan yang tidak kalah penting adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,” kata Idham. (DB)

Pos terkait

1 Komentar

  1. Pasal 19 ayat 2 Revisi Kedua UU No. 1 Tahun 2015: “Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan”.