KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi di Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri Purwansjah mengatakan pembukaan pendaftaran Bakal Caleg dibuka selama 14 hari yakni dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Pendafataran Bakal Caleg ini akan dilakukan selama 14 hari,” kata Novan, Rabu (04/07).

Pada hari pertama hingga ke 13, pendafataran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, yaitu pada hari ke 14 dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Novan mengatakan nantinya KPU akan memeriksa syarat atau dokumen pendaftaran Bakal Caleg yang akan diserahkan Parpol. Setiap Parpol hanya diperbolehkan menyerahkan Bakal Caleg sebanyak 50 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Ia pun meminta agar Bakal Caleg intens berkoordinasi dengan Parpol yang diusungnya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengingat KPU hanya menerima pendaftaran yang dikeloketif oleh Parpol peserta Pemilu 2019.

“Saya berharap pendaftaran Bakal Caleg dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan sejak awal,” kata Novan. (BC)

Pos terkait