Korban Kasus Dugaan ‘Staycation’ untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang Bikin LP

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Salah seorang karyawati perusahaan outsourching di salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi berinisial ADA (24) mendatangi Polres Metro Bekasi.

Dengan didampingi Anggota DPR RI Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, ADA melaporkan atasannya lantaran kerap menerima ‘ajakan jalan berdua’ hingga ancaman putus kontrak kerja jika menolak.

Bacaan Lainnya

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum ADA, Alin Kosasih menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” ujar Alin, Sabtu (06/05).

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.

Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan seperti yang dialami ADA.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus tersebut.  “Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” kata Nyumarno. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait