Komplotan Pelaku dan Penadah Motor Curian Asal Karawang Dibekuk

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi meringkus komplotan pelaku dan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah lima orang yang berinisial FIM, JAS, BS, RA dan AH.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing pelaku memiliki peranannya masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan,” ungkap Gidion saat rilis ungkap kasus di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (22/11).

Pelaku bahkan telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Tambelang.

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota yang tersebar viral di media sosial langsung dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus yang terjadi pada Minggu (23/10) lalu.

Seperti pada kasus pencurian motor lainnya, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor, melakukan aksinya secara senyap. Bermodal kunci letter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

“Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucapnya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (dim)

Pos terkait