Komplotan Begal yang Lukai Anggota TNI Ditangkap, Beberapa Masih Dibawah Umur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lima orang pelaku begal yang menghadang dan melukai Babinsa Desa Lambangsari, Serka Agus Riyanto pada Rabu (24/10) dinihari lalu berhasil ditangkap Kepolisian Resort Metro Bekasi.

BACA: Lima Begal Pembacok Babinsa Desa Lambangsari Berhasil Diringkus

Bacaan Lainnya

Beberapa orang ternyata masih di bawah umur. Mereka diantaranya adalah RSR (14), SA (17) NAN (17), NSR (19) dan IS (22). Kepolisian pun masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni A (16) dan R (15)  yang berperan sebagai penadah.

Kepala Kepolisian Resort  Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk pelaku dibawah umur akan ditempuh melalui peradilan pidana anak sementara yang sudah menginjak dewasa seperti 19 tahun dan 22 tahun ini akan dikenakan peradilan pidana biasa. Jadi kita pisahkan,” kata dia, Jum’at (26/10).

BACA: Ternyata, Ini Penyebab Komplotan Begal Nekat Hadang dan Lukai Anggota TNI di Tambun Selatan

Adapun otak dari aksi ini diduga adalah IS. Sebab, saat hendak ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga petugas kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kirinya.

“IS ini memberikan perlawan saat hendak ditangkap dan ditenggarai sebagai otaknya. Dia sudah dewasa dan sepertinya berpengalaman sehingga berani melawan petugas,” kata dia. (BC)

Pos terkait