Keputusan Mendagri Perpanjang Tugas Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi Dinilai Tepat

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah (kanan) berswa foto usai menghadiri penyerahakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah (kanan) berswa foto usai menghadiri penyerahakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menghadiri penyerahakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/05).

BACA: Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

Bacaan Lainnya

BN Holik Qodratullah menyampaikan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan. Menurut dia, keputusan Mendagri memperpanjang tugas Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi dinilai tepat untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Tentunya saya mengucapkan selamat untuk Pak Dani yang notabene sepak terjangnya sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan lagi tentang kinerjanya. Ini sesuatu yang berarti untuk kemasalahatan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Untuk itu dirinya berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan. “Tinggal bagaimana melaksanakan dan mengemas apa-apa yang menjadi harapan itu, insyallah kita akan terus berkolaborasi, bekerjasama sehingga semua akan berjalan kondusif dan semua akan sukses,” ucap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi itu.

Sementara Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan keputusan Mendagri memperpanjang tugas Dani Ramdan sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi. Sekaligus mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam Pilkada. Menyukseskan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Dia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan. “Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.  Terlebih Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana.” tutup Bey Machmudin. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait