Kantongi Sabu-sabu 9,30 Gram, Pemuda Asal Desa Telajung dibekuk Polisi

M (31) asal Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan menunjukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 9,30 gram.
M (31) asal Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat saat diamankan petugas Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan menunjukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 9,30 gram.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Timur mengamankan seorang pemuda berinisial M (31) seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

M ditangkap di Kp. Rawa citra RT 03/03 Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat pada hari Sabtu (06/07) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong dan tempat transaksi narkoba,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Timur Iptu Harry Puryanto, Selasa (09/07).

Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung bergerak untuk melakukan proses lidik dan mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan petugas mendapati satu paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 9,30 gram yang disimpan di dalam kantong celana jeans bagian belakang pemuda tersebut,” kata dia.

Saat ini, warga Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat itu ditahan di Mapolsek Cikarang Timur dan terus diintrogasi guna pengembangan perkara. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengetahui dari mana asal usul barang tersebut,” tutupnya. (BC)

Pos terkait