BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reserse Kriminial Kepolisian Sektor Cikarang meringkus pemuda asal Kecamatan Babelan berinisial KTP (33) yang diduga berprofesi pengedar narkotika.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Sujono menuturkan KTP ditangkap di kediamannya di Jl. Kebun Bambu RT 001/004 Desa Kebalen, Kecamatan Babelan pada Senin (04/02) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka kita tangkap menyusul adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (06/02).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang dipimpin Aiptu Suwarna dan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan lidik. Kurang dari lima menit, petugas mendapati ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Ada seorang pemuda berjalan dengan tergopoh-gopoh lewat di samping rumah. Gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang kita dapatkan. Pemuda tersebut langsung kita amankan dan dilakukan penggeladahan badan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, sambungnya, ditemukan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram di kantong celana sebelah kanan pemuda tersebut. Plastik klip bening tersebut di disimpan dalam kertas amplop berwarna putih.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Cikarang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dompet, ponsel samsung dan satu paket sabu didalam amplop putih,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 juncto 112 Ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” kata dia. (BC)