Kabupaten Bekasi Siapkan Perda Penataan Kawasan Kumuh

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengintensifkan penanganan kawasan kumuh di wilayahnya. Salah satunya dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kawasan Kumuh.

“Kami sudah mengusulkan Perda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, Jum’at (24/09).

Bacaan Lainnya

Chaidir mengatakan, Perda Kawasan Kumuh tidak serta-merta hanya berkaitan dengan jalan lingkungan, drainase atau penataan sampah, tapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan sumber daya manusia.

“Jadi adanya perda ini menjadi landasan bagi sejumlah dinas dalam penanganan kawasan kumuh, termasuk program stunting sebagai salah satu program prioritas di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Untuk tahapan proses penggodogan Perda tersebut, Chaidir mengatakan, naskah akademiknya sudah disampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

“Kita sudah sampaikan pada DPRD dari mulai naskah akademik, juga surat untuk disampaikan ke Prolegda. Kita masih nunggu dari panitia prolegda-nya. Kapan kita diundang untuk pembahasan Perda Kawasan kumuh yang kita usulkan itu,” tukasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengatakan berdasarkan penyampaian dinas tentang penataan kawasan kumuh, peraturan daerah itu sangat dibutuhkan guna menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih dan sehat.

“Saya sudah mendengar dari ekspos yang disampaikan dinas. Mengingat kebutuhan ini termasuk urgen maka kami dari legislatif akan berupaya sesegera mungkin dapat mengesahkannya melalui paripurna. Insya Allah tahun ini sudah ada Perda Penataan Kawasan Kumuh tersebut,” kata dia. (BC)

Pos terkait