Pemkab Bekasi Alokasikan APBD untuk Bantuan Biaya Sertifikasi Tanah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Dalam rangka mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanahnya secara gratis.

“Sudah 50 Desa yang kita bantu melalui APBD, melalui program PTSL ini masyarakat bisa mengakses pendaftaran tanahnya melalui Kepala Desa, Kantor Desa, atau langsung ke BPN,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-61, yang digelar di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jum’at (24/09).

Dani Ramdan berharap, bantuan tesebut dapat bermanfaat untuk masyarakat. Dirinya juga meminta para kepala desa serta jajarannya agar melakukan percepatan pelayanan.

“Nanti saya akan kumpulkan para kepala desa dan lurah agar bisa mendorong percepatan PTSL 2021, sehingga lebih cepat dan lebih banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanahnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dani Ramdan melakukan penandatanganan dukungan terhadap pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

“Ini menunjukan komitmen yang kuat dari jajaran Pertanahan dan Agraria Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan, bentuk komitmen BPN Kabupaten Bekasi menuju zona integritas adalah mewujudkan secara nyata pelayanan pertanahan yang makin mudah cepat dan terpercaya.

Upaya BPN untuk mempercepat pelayanan juga dilakukan dengan meluncurkan Sentuh Tanahku dan Loketku. Program tersebut sebagai wujud nyata bahwa BPN Kabupaten Bekasi terbuka untuk masyarakat, dengan memberikan layanan elektronik agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dirasakan secara efektif, efesien dan transparan.

“Jadi layanan Loketku ini, pemohon terlebih dulu harus melengkapi berkas-berkas pendaftaran, dan perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan sehingga bisa memaksimalkan waktunya,” kata dia. (Ist)

Pos terkait