Jual Hasil Curian di Facebook, Dua Maling Motor Ini Tertangkap Usai Dijebak Korban

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Dua orang remaja berinisial ZM (17) dan RG (19) nekat mencuri sepeda motor dan menjajakannya di Facebook. Usai dijebak oleh korban untuk bertransaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD), keduanya pun berhasil ditangkap.

Perisitiwa ini bermula ketika ZM dan RG memetik sepeda motor milik Aditia Rizky yang terparkir di halaman bengkel mobil di Jl. Raya Dipenogoro, Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (22/01) dinihari lalu.

Bacaan Lainnya

“Keduanya memiliki peran berbeda. ZM mengawasi situasi sementara RG bertugas mengambil  sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Kamis (01/02) malam.

Setelah berhasil mengambil motor milik korban, sambungnya, keduanya lalu bersama-sama menuju sebuah warnet di Bekasi Timur dan memposting motor hasil curian tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 1.300.000.

“Korban mendapati tersangka melakukan penjualan di media sosial facebook. Oleh karena itu kita dan korban memancingnya dengan cara menjadi pembeli. Ketika tersangka datang langsung kita amankan,”  ucapnya.

Berdasarkan informasi yag petugas peroleh, diketahui bahwa ZM dan RG sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan dua diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polsek Tambun. “Masih kita kembangkan TKP dan modus lainnya yang digunakan oleh tersangka,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko.

Atas kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 lembar surat keterangan BPKB, 1 unit handphne dan 1 set kunci palsu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia. (BC)

Pos terkait