BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Sebanyak 177 botol miras dari berbagai jenis disita Polsek Cikarang Selatan dalam razia miras dari dua lokasi berbeda yakni di kontrakan dan kios jamu yang berada di Sukadami dan Sukaresmi.
Kapolsek Cikarang, Kompol Alin Kuncoro mengatakan dari lokasi pertama, yakni kontrakan Kp. Serang RT 10 di Desa Sukadami, polisi berhasil menyita minuman keras Ciu sebanyak 24 botor ukuran air mineral ukuran 1,5 liter dan 30 botol ukuran 600 ml.
“Botol-botol miras tersebut milik AR (41) warga Pekalongan, Jawa Tengah yang rencananya akan diedarkan jelang malam pergantian tahun,” kata Kompol Alin Kuncoro, Kamis (29/12).
Sementara itu di lokasi kedua yakni di kios jamu di Kampung Leweung Malang RT. 01/03 Desa Sukaresmi polisi berhasil menyita 40 botol anggur merah, 9 botol intisari, 12 anggur kolesom, 4 botol anggur putih, 52 botol mensen botol kecil, 6 botol mensen besar milik MH (34) warga Tegalgede.
“Razia dilaksanakan jelang pergantian malam tahun baru untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat meminum minuman keras” tuturnya.
Alin mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia miras ilegal di wilayah Cikarang Selatan. 177 botol miras sitaan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk disita dan dimusnahkan. (BC)