BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dusdukcapil) membuka pelayanan legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah melalui Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Pelayanan legalisir KK dilaksanakan di gedung Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat sejak tanggal 24 Juni hingga 6 Juli 2019.
“Pelayanan dimulai sejak pukul 7.30 pagi hingga selesai, dalam arti sampai semua selesai di hari yang bersangkutan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, Selasa (25/06).
Diakui Hudaya, pelayanan legalisir KK sengaja dilakukan di gedung Wibawamukti karena Pemkab Bekasi ingin memeberikan pelayanan yang nyaman kepada pemohon.
“Kalau (pelayanan) tetap di Disdukcapil pasti tidak tertampung dan tidak nyaman, makanya kami layani di gedung Wibawamukti,” ucapnya.
Ia menuturkan sejak dibuka Senin (24/06) kemarin, sudah ribuan pemohon yang telah dilayani Disdukcapil. “Data riil Senin kemarin sudah 1.237 KK masing-masing 5 lembar yang sudah kami legalisir. Sementara untuk hari ini ada 1.253 KK masing-masing 5 lembar yang kami legalisir,” ujar Hudaya.
Pemkab Bekasi, tambah Hudaya, akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan legalisir KK sebagai persyaratan pendaftaran di PPDB online.
“Untuk akta tidak, karena akta kelahiran tidak dipersyaratkan legalisir. Prinsipnya Disdukcapil melayani setiap permohonan legalisir apapun yg menjadi kewenangan disdukcapil,” kata dia.
Salah seorang warga Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Ibu Nur (46) mengaku datang ke gedung Wibawa Mukti untuk melegalisir KK yang akan digunakan untuk mendaftarkan anaknya masuk SMP Negeri.
“Iya ini disuruh sekolah legalisir KK jadi dateng kesini. Tadi dateng jam setengah 8 pagi, alhamdulillah sebelum dzuhur udah selesai,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB TA 2019/2020 Kabupaten Bekasi, KK atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil dibutuhan sebagai salah satu persyaratan khusus PPDB Online jalur zonasi yang akan dibuka dari tanggal 04-06 Juli 2019.
Meski demikian, apabila terdapat KK yang tidak terdata pada sistem PPDB online, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (BC)