Jelang Pilkada, MUI Kabupaten Bekasi Haramkan Politik Uang

Pertemuan antara jajaran pengurus MUI dan KPU Kabupaten Bekasi, di kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kamis (31/03).
Pertemuan antara jajaran pengurus MUI dan KPU Kabupaten Bekasi, di kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kamis (31/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan fatwa haram untuk politik uang. Fatwa ini dikeluarkan guna menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dihelat Februari 2017 agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

BACA : MUI Rekomendasikan Calon Kepala Daerah Kabupaten Bekasi Harus Bisa Ngaji

Bacaan Lainnya

“Selain itu, MUI Kabupaten Bekasi juga mengaharamkan adanya unsur KKN yang dilakukan Kandidat  yang ikut dalam Pilkada besok,” ungkap Soleh Djaelani, pengurus MUI Kabupaten Bekasi usai menghadiri pertemuan dengan KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (31/03)

Untuk itu, dikatakan olehnya bahwa MUI Kabupaten Bekasi menghimbau kepada Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti perhelatan Pilkada dan masyarakat agar menjauhi praktik Money Politic dan KKN.

“Jadi kalau kharisma awalnya sudah benar, sudah sesuai dengan aturan, saya kira begitu dia jadi Bupati maka langkahnya pun akan benar. Tetapi kalau dari langkah awalnya tidak benar, dia sudah money politik, dia sudah korupsi, ya pasti kedepannya juga nggak berkah,” bebernya.

Kedepannya, MUI Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan KPU untuk mensosialisasikan hal ini kepada khalayak luas dalam bentuk Buletin Jum’at.

“Jadi MUI berencana akan membuat surat edaran kepada masyarakat  dalam bentuk buletin Jumatan nanti KPU yang membuat dan isinya tentang tausiah-tausiah ulama dan kiayi agar Pilkada besok, bebas dari unsur Politik Uang dan KKN,” tandasnya. (DB)

Pos terkait