BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua bandit kelas teri dihakimi warga lantaran mengambil paksa handphone milik Hilya Habibah (21) warga Kecamatan Karang Bahagia tepat di depan Perum Central Park, Jl. Raya Urip Sumiharjo. Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (24/11) sore sekitar pukul 18.30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan oleh warga terhadap tersangka dapat dihentikan ketika aparat kepolisian yang tengah berpatroli datang ke TKP..
“Saat itu, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri,” kata AKP. Sukarman.
Dijelaskan olehnya, ketika Hilya Habibiah tengah mengendarai sepeda motor miliknya jenis Vario Techo berwarna putih dengan nomor polisi B 4306 FDD, tiba-tiba datang dua orang tersangka yang juga menggunakan sepeda motor memepetnya, kemudian mengambil handphone milik Hilya Habibiah yang disimpan di samping box depan.
“Saat itu korban berteriak sehingga warga yang mendengarnya langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Keduanya langsung dihakimi oleh warga,” ungkapnya.
Satu orang tersangka, diketahui berinisial AS (24) warga Kp. Pelaukan RT 03/03 Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia. “Sementara satu orang lagi belum diketahui identitasnya,” tuturnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, kini para tersangka beserta barang bukti berupa satu buah handphone milik Hilya Habibiah beserta sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6153 FYD yang digunakan oleh tersangka diamakan pihak kepolisian.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menghimbau agar masyarakat selalu waspada saat berkendara sendiri, khususnya bagi kaum perempuan. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk menyimpan barang berharga miliknya, misal tas atau handphone ditempat yang aman.
“Karena biasanya sasaran para jambret ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak waspada yang membawa barang-barang berharga miliknya,” kata dia. (BC/SUT)