Jaksa Menyapa  –  Yuk, Optimalkan Pendampingan Hukum JPN di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajak lembaga negara atau instasi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memanfaatkan secara optimal peran jaksa pengacara negara dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sesuai kewenangannya, jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum apabila terjadi sengketa atau perselisihan di lembaga negara atau instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di bidang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi kejaksaan tidak hanya dapat bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara, tapi juga bisa berperan sebagai pendamping hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi lembaga negara atau instansi pemerintah di daerah, BUMN ataupun BUMD yang membutuhkan,” kata Kepala  Sub Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, AG Putrantio, Jum’at (05/07).

Hal itu, sambung  Putrantio, sejalan dengan dengan amanat yang tertuang di dalam UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 pertanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. “Dengan adanya upaya pendampingan hukum, diharapkan tidak terjadinya masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Adapun salah satu contoh kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan adalah disaat jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan bantuan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang digugat PT Tirta Dhea Addonics Pratama di Pengadilan TUN Bandung, Jawa Barat karena pembatalan hasil lelang di tahun 2018 lalu.

Dengan menggunakan surat kuasa khusus, tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi kuasa dan mewakili Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di persidangan. Hasilnya, pihak tergugat yakni Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang diwakiliki tim jaksa pengacara negara sukses memenangkan gugatan itu meskipun sebelumnya pihak penggunggat, yakni PT Tirta Dhea Addonics Pratama melakukan upaya hukum banding.

Oleh karenanya, Putrantio menghimbau apabila ada lembaga negara atau instansi pemerintah di daerah, BUMN ataupun BUMD yang membutuhkan pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara,  dapat menghubungi langsung bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Silahkan manfaatkan pendmpingan hukum dari  jaksa pengacara negara sebagai wadah untuk berkonsultasi hukum atau meminta pendapat hukum dari setiap kegiatan yang akan dilakukan, sedang dilakukan atau sudah dilakukan. Begitu pula masyarakat, tentunya dapat memanfaatkan pelayanan hukum di kami,” ungkapnya.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto  mengakui peran dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat membantu aparatur Pemkab Bekasi dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Oleh karenanya saya harapkan para pimpinan dinas dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai tempat untuk berkonsultasi hukum atau meminta pendapat hukum kaitan tugas pokok dan fungsi di dinasnya masing-masing,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi itu. (Ads)

Pos terkait