Ini Lokasi yang Boleh dipasang APK di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi

spanduk-ilegal-di-kabupaten-bekasi
spanduk-ilegal-di-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada 2017. Sebelum Alat Peraga Kampanye itu dipasang, seluruh media propaganda tidak resmi yang saat ini marak beredar harus ditertibkan terlebih dahulu.

Adapun lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK beradasarkan Surat Edaran tersebut adalah sbb:

Bacaan Lainnya
  1. Kecamatan Pebayuran : Jl. Raya Pebayuran, Jl. Raya Pebayuran – Sukatani dan Jl. Karang Patri.
  2. Kecamatan Kedungwaringin : Jl. Raya Rengasbandung, Jl. Raya Pacing, Jl. Rangga Gede, Jl. Kedungwaringin, Jl. Rawakuda dan Jl. Babakan Jaya.
  3. Kecamatan Cikarang Selatan : Jl. Raya Tegal Gede Desa Pasirsari dan Jam Gadang Lippo Desa Sukaresmi.
  4. Kecamatan Tambun Selatan : Jl. Sinar Kompas Utama sambung Jl. KH. Mas’ud sampai Buwek Rawa Pangkalan Cepek, Jl. Pendidikan Desa Mangunjaya, Jl. Raya Indoporlen s.d Pasar Rawa Kalong, Jl. Jampang Kelurahan Jatimulya – RS. Al Mutazzam, Jl. Raya Kobra Desa Tambun, Jl. Raya Cibeureum Desa Lambang Jaya, Jl. Raya Buwek Tambun – Tambelang dan Jl. Kebon Kelapa, Desa Tambun.
  5. Kecamatan Cikarang Barat : Sepanjang Jl. Kelurahan di Kelurahan Telaga Asih – Wanajaya, Sepanjang Jl. Raya Kalimalang di Desa Gandasari dan Sukadanau, Jalan Provinsi di Desa Mekarwangi dan Telajung, Jl. Perjuangan di Desa Sukadanau dan Danau Indah, Jl. Jatiwangi dan Cikedokan, serta Jl. di Desa Ganda Mekar, Mekarwangi dan Telanjung.
  6. Kecamatan Tambelang : Jl. Wates, Jl. Raya Tambelang dan Jl. Raya Balong.
  7. Kecamatan Cibitung : Jl. Raya Setu di Desa Cibuntu, Jl Raya Bosih di Kelurahan Wanasari serta Jl. Raya Tata Markim.
  8. Kecamatan Sukawangi : Pertigaan Sukadaya – Sukabudi, Jl. Kecamatan Kp. Kalen Kramat, Jl. Sukakerta Kp. Galian, Jl. Pertigaan Sukaregingin arah Kepuh, Jl. Pertigaan Sukatenang Kp. Muara serta Jl. Arah Desa Sukamekar.
  9. Kecamatan Cikarang Utara : Jl. Gatot Subroto, Jl. KH. Dewantara, Jl. Industri, Jl. KH. Fudholi, Jl. Raya Lemahabang – Cibarusah dan Jl. Raya Urip Sumiharjo.
  10. Kecamatan Bojongmangu : Perbatasan Kecamatan Bojongmangu dan Kecamatan Serang Baru di Kp. Gardu, Simpang Tiga Kp. Galang RT 03/02 di Desa Sukamukti, Simpang Tiga Kp. Warung Doyong RT 03/01 di Desa Sukabungih dan Simpang Tiga POJ di Desa Bojongmangu
  11. Kecamatan Tambun Utara : Pertigaan Sriamur TPU, Pertigaan Radar Karang Satria, Pertigaan Kali Busa di Desa Satria Jaya dan Perempatan CBL Desa Srimahi.
  12. Kecamatan Serang Baru : Jl. Raya Sukasari Desa Jayasampurna – Jayamulya, Cilangkaraya – Sinarjaya – Nagacipta, Jl. Sukamahi – Pasir Kupang
  13. Kecamatan Cibarusah : Jl. Desa Sinrajati – Desa Ridogalih – Desa Ridomanah, Jl. Desa Cibarusah Jaya – Desa Jayamulya, Jl. Desa Wibawamulya – Desa Sindangmulya, Jl. Ridomanah – Desa Wibawamulya dan Jl. Desa Cibarusah Kota – Desa Sindangmulya (Jalur irigasi).
  14. Kecamatan Cikarang Timur : Tidak ada Laporan
  15. Kecamatan Karang Bahagia : Jl. Buyut Kaipah dari Jl. Cagak, Jl. Mangku Negara dari Masjid Jami Riyadul Jannah, Jl. Warung Bambu Desa Karanganyar – Karangsatria.
  16. Kecamatan Cabangbungin : Jl. Raya Desa Sidangsari, Jl. Raya Jaya Laksana, Jl. Raya Setialaksana, Jl. Raya Lenggah Jaya, Jl. Raya Sindang Jaya, Jl. Raya Jaya Bakti, Jl. Raya Setia Jaya dan Jl. Raya Linggah Sari.
  17. Kecamatan Tarumajaya : Jl. Raya Tarumajaya, Jl. Kp. Tanah Baru, Bulak Desa Pantai Makmur.
  18. Kecamatan Babelan : Tidak ada Laporan
  19. Kecamatan Setu : Jl. Letjen R. Suprapto, Desa Cijengkol – Desa Lubangbuaya, Jl. MT. Haryono Setu – Serang, serta Jl. Raya KUD Cibening.
  20. Kecamatan Sukakarya : Jl. Sukatani – Sukakarya, serta Jl. Raya Pulo Sirih – Pulo Haur.
  21. Kecamatan Sukatani : Semua jalan di Kecamatan Sukatani kecuali jalan protokol.
  22. Kecamatan Cikarang Pusat : Tidak ada Laporan
  23. Kecamatan Muaragembong : Tidak ada Laporan

Ketua Pnawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan bahwa apabila Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon dipasang diluar lokasi tersebut, maka akan ditertibkan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Adapun penetertiban APK tidak resmi, kata dia, akan dilakukan secara bertahap bersama dengan Satpol PP mulai Jum’at (18/11) besok.

“Besok rencananya kita dengan Satpol PP akan mengawal penertiban dimulai dari Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Setu dan akan dilakukan secara bertahap,” kata Akbar, Kamis (18/11) sore.

Ia pun meminta masyarakat yang melihat adanya pelanggaran APK dari pasangan calon untuk berperan aktif dengan malaporkan pelanggaran tersebut kepada Panwascam atau PPL agar ditindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada Paslon untuk dipindahkan sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan.

“Kalau memang mereka tidak indahkan teguran yang sudah disampaikan pengawas, maka akan diturunkan secara paksa,” kata dia. (BC)

Pos terkait