Hendak Bertransaksi, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tambelang dan Cibarusah

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBELANG – Dua orang pengedar sabu ditangkap saat hendak bertansaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tambelang dan Cibarusah. Dari tangan kedunya, petugas kepolisian turut menyita beberapa gram sabu siap edar.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi menjelaskan kedua pelaku adalah  adalah MS (26) asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan YS alias Kubil (35) asal Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MS ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambelang di parkiran minimarket di Kp. Balong, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang pada Selasa 10 Desember 2019,” kata AKP. Sunardi, Sabtu (14/12).

Dari tangan tersangka MS, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip bening kecil sabu yang disimpan di dalam satu bungkus plastik pada saku celananya, dua buah handphone dan satu bungkus rokok.

“Sedangkan tersangka YS alias Kubil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi  di dekat SPBU di Jl. Raya Cibarusah, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah pada Rabu 11 Desember 2019,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto ±6.08 gram, satu plastik Klip bening  berisi sabu seberat ±22,24 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.

“Jadi keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah bahwa di sekitar TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transasi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Kasusnya masih kita kembangkan,” kata Sunardi. (BC)

Pos terkait