BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang janda muda berinisial MS (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dibekuk karena diduga telah membawa kabur mobil rental jenis Suzuki X Over B 1748 FYO milik Fahmi Pratama.
“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil milik korban, kemudian tanpa seizin korban mobil tersebut dipindahtangkan (digadaikan-red),” kata Kompol Warija, Jum’at (01/02).
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, awalnya korban tidak curiga terhadap tersangka, lantaran tersangka sebelumnya cukup sering menyewa mobil korban untuk keperluannya.
“Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, tersangka membawa kabur kendaraan korban dan tidak membayar sewa,” kata dia.
Korban, sambungnya, sempat mendatangi tempat tinggal tersangka, tetapi tersangka dan kendaraannya sudah tidak ada. “Karena khawatir, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang direntalnya dibawa kabur dengan cara diserahkan kepada orang lain,” kata dia.
Tersangka saat ini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur di tempat persembunyiaannya berikut satu unit kendaraan roda empat milik korban dan 3 lembar surat sewa-menyewa kendaraan.
“Kasus saat ini masih dalam proses penyidikan. Jika terbukti, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (BC)