Gak Kapok! 3 Begal di Kabupaten Bekasi Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara

Polisi menangkap spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Polisi menangkap spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Polisi menangkap spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan atau yang akrab disebut begal yang menyebabkan korbannya luka parah di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Para pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA: Pemkab Bekasi Apresiasi Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Setu

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi menyatakan pelaku berinisial YR, MD dan DN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman penjara. Bahkan satu orang tersangka baru keluar dari penjara satu minggu.

“Jadi semuanya residivis, dua pelaku ini baru keluar penjara satu tahun dan satu inisial DN ini baru keluar satu minggu,” ungkap Twedy saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/05).

Dia menjelaskan tersangka melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi pada tanggal 01 Mei 2024 lalu. Saat itu para pelaku beraksi dengan mengendarai satu unit sepeda motor dengan berboncengan mendatangi korban yang sedang nongkrong di tepi jalan dengan teman-temannya.

Satu pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit tiba-tiba menyerang korban, sementara pelaku lain mengambil motor milik korban. Saat itu  korban berupaya mempertahankan kendaraannya namun pelaku membacok korban hingga mengenai ibu jari tangan kanan korban.

“Saat korban nongkrong pelaku mendatangi korban, membacok korban mengenai ibu jari,” kata dia.

Selang lima hari setelah kejadian, para pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di rumah kontrakannya di wilayah Kota Bekasi. Selain menangkap pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit motor hasil curian dan sejumlah kunci-T.

“Ketiga tersangka merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sehingga motif mereka melakukan begal karena ekonomi,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku terancam kurungan selama 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Karena ketiga ini residivis tentu jadi catatan kami dalam memberikan pemberatan ancaman hukumannya,” kata dia. (DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait