Forum BPD Kabupaten Bekasi Desak Perbup Tentang Pemilihan BPD Segera Disahkan

Forum BPD Kabupaten Bekasi foto bersama di depan gedunng Bupati usai melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (23/01) siang. | Foto : Zuli Zukifli
Forum BPD Kabupaten Bekasi foto bersama di depan gedunng Bupati usai melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (23/01) siang. | Foto : Zuli Zukifli

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD).

Sekretaris Jendral Forum BPD Kabupaten Bekasi, Ondang Donal mengatakan Perbup mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD ini sangat penting untuk segera dikeluarkan, karena menjadi acuan sekaligus payung hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan BPD di 154 Desa di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Kalau hasil rumusan pelaksanannya (pemilihan BPD-red) itu tanggal 1 Juli 2018. Tetapi tetap acuannya ke Perbup yang sudah ditandatangani oleh Bupati,” kata Ondang Donal, Selasa (23/01) malam.

Menurut dia, jika Perbup mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD belum disahkan oleh Bupati maka secara tidak langsung tahapan atau proses menyongsong pemilihan anggota BPD tidak dapat dilakukan.

“Kami tentunya sangat berharap agar Dinas PMD mendorong Rancangan Peraturan Bupati yang sudah ada agar segera disahkan menjadi Peraturan Bupati dan sudah ditandatangani juga,” kata dia.

Selain itu pihaknya pun berharap agar kedepannya Dinas PMD tetap intens berkomunikasi  dan berkoordinasi dengan Forum BPD dalam hal pembuatan regulasi tentang pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga saat ini masih belum menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty Kartaatmaja membenarkan hal itu. Menurut dia, belum ditandanganinya peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD disebabkan karena draft peraturan tersebut  baru akan diajukan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi.

“Progresnya sekarang kita sudah sampai pada penyusunan draft untuk dikoreksi di Bagian Hukum. Setelah dikoreksi baru masuk pada proses pemarafan dan penandatangan. Jadi memang itu prosedurnya,” kata Aat Barhaty Kartaatmaja saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan Forum BPD Kabupaten Bekasi, Selasa (23/01) siang.

Aat memastikan peraturan tersebut akan rampung sebelum pelaksanaan pemilihan BPD di Kabupaten Bekasi dilakukan. “Pelaksanaannya sendiri akan dilakukan di tahun ini sebelum pelaksanaan Pilkades. Untuk rincian kegiatan kita sudah ada, tetapi untuk penanggalan saya belum bisa menginformasikan,” kata dia.

Disinggung tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang tertuang dalam peraturan itu, ia mengatakan ada dua pilihan yakni secara langsung ataupun tidak langsung. “Ada dua opsi, bisa dengan langsung ataupun tidak langsung, tetapi tergantung kepada panitia dan hasil musyawarah itu sendiri maunya seperti apa dua-duanya sah dan boleh,” kata dia.

Yang jelas, kata dia, dalam peraturan tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD, Pemkab Bekasi tidak mengeluarkan anggaran. “Anggarannya hanya dari ABPDes, tidak ada dari Pemda,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD ini merupakan aturan turunan dari Perda No 6 Tahun 2016 tentang desa.  (BC)

Pos terkait