Dugaan Pembuangan Limbah Solar dan Oli di Galian Pipa PDAM, Taih Minarno: Dinas LH Kabupaten Bekasi Jangan ‘Ngoyo’

Pemasangan PPNS Line di dilokasi proyek galian PDAM di di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (02/05) kemarin.
Pemasangan PPNS Line di dilokasi proyek galian PDAM di di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (02/05) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat atas dugaan pencemaran limbah oli dan solar yang dilakukan PT. Gapura Fajar Langgeng selaku pelaksana proyek pemasangan pipa PDAM di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan beberapa waktu lalu.

BACA : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Proyek Galian Pipa PDAM di Cikarang Selatan

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PPNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan menyegel sementara lubang tempat pembuangan limbah yang dibuang dengan sengaja di pinggir jalan dan 1 unit mesin compresor air merk Ingersoll Rand milik pelaksana proyek sudah tepat.

“Kita dukung adanya pemberian tindakan tegas, harus diberikan sangsi juga. Dinas LH jangan ngoyo, kita support,” kata dia, Selasa (08/05).

Kalau pelaksana proyek tidak terima dengan adanya tindakan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, harusnya itu menjadi bahan evaluasi bagi mereka. “Kan biar kerjanya mereka bener, kan mereka dibayar. Jadi jangan asal-asalan. Kalau kagak becus jangan ngerjain, masih banyak kok kontraktor-kontraktor lain yang mampu ngerjain itu,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyegel dan menghentikan sementara proyek galian pipa PDAM Tirta Bhagasasi di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (02/05) lalu.

BACA : Penyegelan Permanen Lokasi Galian Pipa PDAM di Cikarang Selatan Tunggu Intruksi Kepala Dinas LH

Penyegelan dan penghentian sementara proyek itu dilakukan setelah PPNS Dinas Lingkungan Hidup melakukan verisikasi lapangan dan mengambil sampel air di sekitar lokasi tersebut untuk kemudian diuji di laboratorium sebagai tindaklanjut dari adanya informasi yang diterima atas dugaan pembuangan limbah solar dan oli di tepi jalan oleh rekanan PT. Moya Bekasi Jaya, yakni PT. Gapura Fajar Langgeng.

Penanggungjawab galian proyek pipa PDAM di lokasi tersebut, H. Taman menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan mempersoalan pihak yang mengadukan persoalan itu ke mereka.

“Kalau masalah oli dan solar berceceran, di bengkel juga banyak kalau masalah itu mah, kenapa nggak dipermasalahkan? Kemarin aja lumpur ngeluap disitu ngak ada yang bikin laporan, apalagi ini cuma oli dan solar yang ada di pinggir jalan,” protes H. Taman.

Menurut dia, hal itu sepatutnya tidak perlu dipersoalakan karena proyek yang tengah dikerjakannya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. “Kalau proyeknya untuk kepentingan perorangan atau suatu perusahaan gag masalah. Ini masalah kecil, masalah buat warga, emang pantes buat dijadiin masalah?” kelitnya.

“Kecuali nih ada oli berceceran di jalan dan banyak orang jatuh sehingga menimbulkan kecelakaan apa boleh buat kalo itu, bolehlah diramein,” imbuhnya.

Ia pun mengatakan bahwa persoalan macet yang kerap terjadi di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah bukan sebagai dampak dari proyek yang tengah dikerjakannya saat ini. “Macet udah biasa macet disini sebelum ada proyek juga udah macet bener kan? Macet gag, jawab! macet gag?” kata H. Taman dengan nada membentak.

Sementara itu Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan penyegelan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di lokasi galian pipa PDAM Tirta Bhagasasi di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan masih bersifat sementara.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, baru bisa menyegel secara permanen atau mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait persoalan itu apabila sudah mendapat instruksi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto.

“Semua keputusan ada di Kepala Dinas. Yang pasti kita akan lakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada,” kata Agus Dahlan, Kamis (03/05) malam.

Selama PPNS Line masih ada, sambungnya, kegiatan di lokasi tersebut tentu harus dihentikan sementara hingga ada keputusan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. “Ya nanti setelah ada keputusan terkait langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” ungkapnya.

Hingga Selasa (08/05) pagi tidak ada aktivitas pekerja dan di lokasi galian tersebut masih terpasang PPNS Line. (BC)

Pos terkait