BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna, Rabu (29/05) sore.
Rapat ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Sekda Kabupaten Bekasi H. Uju dan unsur Muspida.
Ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda itu diantaranya adalah Laporan Keterana Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bekasi APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan ketiga reperda yang telah disahkan tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
“Apa yang telah direkomendasikan pimpinan dan anggota dewan tentunya akan disikapi demi perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenenangannya,” kata dia. (BC)