BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui potensi pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari program tersebut.
“Dulu alasannya BPHTB itu kan ada wacana untuk dihapus, tapi sampai sekarang nggak ada juga keputusan resmi dari pusat. Nah pas data BPHTB diadu ternyata banyak juga yang belum ditarik pendapatannya, termasuk yang mengikuti program PTSL,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.
Berdasarkan data yang diterima, sejak tahun 2018 hingga 2024, terdapat lebih dari 14.938 bidang tanah yang telah disertifikasi melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Namun, hanya 2.582 bidang tanah atau sekitar 17% yang memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). Akibatnya, hingga saat ini informasi mengenai status BPHTB dari sebagian besar bidang tanah tersebut masih belum jelas.
BACA: Kabupaten Bekasi Andalkan PBB dan BPHTB
“Ini kan jadinya saling lempar tanggung jawab antara Bapenda dan Kantor Pertanahan karena data NOP-nya itu juga nggak pernah sinkron. Padahal nanti kan ini kaitannya sama PBB juga kan. Apalagi piutang PBB di kita juga tinggi mencapai Rp1 triliun lebih,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia pun mendesak Bapenda untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan guna menyelesaikan persoalan tersebut. “Waktu itu kita dorong bikin rapat rutin, koordinasi antara BPN dengan Bapenda berkaitan dengan hal ini serta peluang pendapatan di masing-masing pihak. Tetapi sampai ini progresnya nggak ada kabar,” tambahnya.
BACA: Pemkab Bekasi Kaji Penghapusan Denda PBB, Tunggakan Tetap Harus Dibayar!
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan nota kesepakatan sekaligus perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan untuk menertibkan data terkait.
“Dengan penertiban ini diharapkan ada update data yang bisa memunculkan peningkatan pendapatan dari sektor BPHTB dan PBB. Dengan adanya penertiban ini, masyarakat juga kan jadi jelas atas alas haknya, termasuk yang PTSL-PTSL,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















