BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tahun depan, DPRD Kabupaten Bekasi bakal membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ke 12 Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Ke 12 Raperda itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui masuk dalam Propemperda Tahun 2025 sebagai Raperda prioritas yang akan dibahas tahun depan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo.
Walaupun demikian, jika di tengah-tengah tahun pembahasan Raperda tiba-tiba ada yang mengusulkan Raperda baru di luar Propemperda, maka boleh-boleh saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) No 80 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, eksekutif maupun legislatif dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.
“Tetapi tentu ada ketentuannya, missal karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Itu bisa,” ungkapnya.
BACA: Empat Raperda Gagal Dibahas Tahun Ini
Adapun ke 12 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 itu diantaranya, Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Persampahan.
Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 serta Raperda perubahan atas Perda No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi
Lalu Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Raperda perubahan atas Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2026 serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi yang menjadi Raperda inisiatif Komisi 1.
“Pembahasan akan dimulai dari Januari 2025 (Triwulan I) dan dijadwalkan sebelum tahun 2025 berakhir (Triwulan IV) ke 12 Raperda itu sudah kelar dan disetujui oleh eksekutif maupun legislatif. Kita kerja maraton untuk membahas dan menyelesaikan Raperda yang sudah masuk Propemperda,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti pelaksanaan Propemperda ini dan mengkoordinasi Perangkat Daerah pemrakarsa untuk menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan dan pengolahan data, fakta dan informasi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Pemerintah Daerah berkaitan dengan penyusunan Raperda yang diajukan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS