BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 154 desa berpotensi ditunda pada tahun 2024 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi adanya kekosongan154 jabatan kepala desa akibat penundaan tersebut.
“Jadi ada dua skema yang akan kita siapkan untuk mengantisipasinya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, Jum’at (14/07).
Skema pertama yakni menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini menyusul telah dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi DPR-RI.