BERITCIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing (WNA) tercatat berofesi sebagai pekerja di Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup.
“Menurut data kami ada 2.016 orang. Mayoritas mereka berasal dari negara-negara Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan beberapa negara lainnya,” kata Suhup, Jumat (14/02).
BACA: Ribuan TKA Bekerja di Kabupaten Bekasi, Kadisnaker: Buruh Kasar Tidak Ada
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, pihaknya mengaku akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing (TKA) baik yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun adanya kemungkinan TKA yang belum terdata.
“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan data. Namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.
Suhup mengimbau agar semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan. “Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA,” tuturnya.
Menurutnya, untuk TKA baru yang ingin bekerja di Kabupaten Bekasi, sesuai alur yang berlaku di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
BACA: Diminta Transparan Soal Jumlah WNA Cina, Meikarta ‘Ngaku’ Cuma Pekerjakan 86 Orang
“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.
Berdasarkan UU tersebut, para TKA juga harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan, mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan serta memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Tidak hanya persyaratan untuk TKA, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA,” tutupnya. (***)