Disnaker Dinilai Gagal Bantu Bupati Atasi Pengangguran di Kabupaten Bekasi

Para pencari kerja saat tengah melihat informasi loker di salah satu stand peserta Job Fair 2017, Selasa (26/09).
Para pencari kerja saat tengah melihat informasi loker di salah satu stand peserta Job Fair 2017, Selasa (26/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dinilai gagal membantu Bupati Bekasi mengentaskan persoalan pengangguran di Kabupaten Bekasi. Padahal usai dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Bandung pada tanggal 22 Mei 2017 lalu Bupati mengatakan sudah memiliki sejumlah rencana untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi jika saat ini masih banyak ditemukan angkatan kerja banyak yang menganggur, bahkan bekerja sebagai kuli panggul di pasar, ini tentu sangat mencoreng Pemkab Bekasi dan patut dipertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Kamis (23/08).

Bacaan Lainnya

BACA : Meski Job Fair Rutin Digelar, Jumlah Pengangguran di Kabupaten Bekasi Tetap Terbesar Se-Jawa Barat

Ia pun mempertanyakan upaya yang telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja selama ini untuk mengatasi persoalan itu. “Saya kurang setuju jika salah satu penanganan pengangguran itu hanya dengan cara job fair dan pemagangan,” ungkapnya.

Pasalnya, kata dia, output dari Job Fair selama ini dianggap tidak jelas. “Coba berapa besar angkatan kerja dan pengangguran yang berkurang? Berapa orang yang sudah diterima di perusahaan di Bekasi? Mana data penyaluran tenaga kerja melalui Job Fair? Ini harus dipertanyakan,” cetusnya.

“Apalagi jika mengatasi pengangguran dengan cara pemagangan, saya sangat tidak setuju. Dimana pemagangan itu sendiri masih banyak ditemukan penyimpangan di lapangan,” imbuhnya.

Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja seharusnya membuat sistematika dan perencanaan yang jelas kaitan penanggulangan pengangguran di Kabupaten Bekasi. “Ini sebenarnya ada momen bagus, membuat regulasi berupa Peraturan Bupati Bekasi sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang sudah si sah-kan sejak tahun 2016 yang lalu (Perda No.4 tahun 2016,-Red),” usulnya.

Peraturan Bupati Bekasi itu, lanjutnya, berisi tentang semua informasi lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan, wajib diberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja. “Ini sudah ada di Perda, tinggal diatur teknis dan dituangkan ulang di Peraturan Bupati,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, buat sistem perencanaan penanggulangan pengangguran yang jelas. “Misalnya jika setiap informasi lowongan kerja disampaikan kepada Disnaker, maka kebutuhan Tenaga Kerja di setiap perusahaan yang ada di Bekasi harus diambil dan diutamakan melalui BLK (Balai Latihan Kerja-red) milik Pemkab Bekasi. Artinya fungsi BLK juga dimaksimalkam dan dioptimalkan, baik dari pra sarana BLK, SDM di BLK, juga kesiapan Pelatihan Kerja sesuai kebutuhan dunia usaha harus menjadi target kerja keras UPTD BLK,” cetusnya.

BACA : Tekan Angka Pengangguran, Baznas Bekali Pemuda Kabupaten Bekasi Keahlian Service AC

Selanjutnya, kata Nyumarno, dalam regulasi itu juga harus tertuang bahwa setiap angkatan kerja ataupun calon pencari kerja di Kabupaten Bekasi, wajib terlebih dahulu masuk BLK. “Berikan Pelatihan Kerja, jika lulus barulah dapat Sertifikasi Kompetensi ataupun semacam sertifikasi Layak Kerja kemudianm dapat Kartu Kuning Tanda Pencari Kerja dan disalurkan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, sesuai informasi lowongan pekerjaan yang tadi sudah wajib dilaporkan oleh setiap Perusahaan kepada Disnaker,” kata dia.

Sementara untuk para pencari kerja yang ada di UPTD BLK namun tidak lulus kompetensinya dan tidak dapat sertifikasi layak kerja, maka diberikan kesempatan kedua untuk mengikuti pelatihan yang sama.

“Jika tetap tidak lolos dan tidak mendapatkan sertifikasi, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan intensif atau subsidi kepada mereka, untuk berwirausaha mandiri di wilayahnya. Berikan bantuan modal kepada mereka yang tidak lolos dan tidak memperoleh Sertifikasi Layak Kerja dari UPTD BLK, bisa sekitar Rp 5 juta per orang, agar mereka bisa berwiraswasta kecil-kecilan atau berdagang. Dengan subsidi tersebut, mereka bisa usaha dagang mie ayam, bakso, cilok, buka counter service HP kecil-kecilan, atau usaha lainnya. Pada prinsipnya, yang penting mereka bisa wirausaha dan pengangguran jelas bisa diatasi secara signifikan,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, kata dia, berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat per Agustus 2017, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bekasi, menempati peringkat pertama se-Jawa Barat, yakni mencapai 10,97 persen, diatas angka rata-rata Provinsi dan Nasional yang masing-masing hanya 8,22 persen dan 6,18 persen.

“Dan yang menjadi pertanyaan, dimana janji politik Neneng Hasanah Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi, baik pilkada Ke I dan II yang diikutinya. Dimana Neneng berjanji akan menciptakan 50 ribu lapangan pekerjaan,” kata dia. (BC)

Pos terkait