BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar razia timbangan untuk dilakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (20/02).
“Ini adalah tera ulang pertama yang dilakukan Pemkab Bekasi setelah kewenangan tera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemkab Bekasi 23 Mei 2017 lalu,” kata Mulyadi, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Setelah Pasar Tambun, razia timbangan untuk dilakukan tera ulang akan dilakuka di sejumlah pasar tradisional lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi. “Kami akan keliling ke setiap pasar milik Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang ini,” ujarnya.
Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Eman Suherman menambahkan, selain melakukan tera ulang timbangan milik pedagang, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap timbangan yang sudah terlihat rusak dan dilakukan pengecatan yang dikerjakan pihak ketiga.
“Kita perbaiki timbangan milik pedagang yang rusak dengan menyewa pihak ketiga. Apabila ada spare part yang tidak ada, maka akan diganti,” ucapnya.
Para pedagang, sambungnya, hanya cukup membayar retribusi saja sesuai jenis timbangan yang dimiliki. “Setelah ditera ulang, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi pelayanan tera ulang,” kata dia.
Mulyadi menambahkan, Pasar Tambun merupakan pasar yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur ke Kementerian Perdagangan.
“Pasar Tambun sudah diusulkan ke Kementerian Perdagangan sebagai pasar pertama Tertib Ukur di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)