Dewan Pertanyakan Transaparansi Data PPJ dari Pelanggan PLN di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Raperda Pajak Daerah mempertanyakan tranparansi data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari pelanggan oleh PLN di Kabupaten Bekasi

BACA : PJU Mati, Masalah Klasik di Kabupaten Bekasi yang Tak Pernah Tuntas

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan transparansi data ini penting sebagai acuan besaran kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi di tahun 2018 ini. Pasalnya mengacu pada Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pendapatan Daerah, kenaikan yang disusulkan Bapenda Kabupaten Bekasi untuk PPJ cukup signifikan yakni 100 persen.

“Data dari PLN ini tidak jelas. Untuk menuntukan jumlah pajaknya data apa yang digunakan Bapenda? Apakah jumlah pelanggan, besaran tagihan pelanggan, atau apa?” kata, Nurdin Muhidin, Rabu (07/03).

Dijelaskan Nurdin, berdasarkan data yang diterima Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi, pendapatan PPJ pada tahun 2017 dari PLN sebesar Rp. 164,5 miliar.Sesuai ketentuan, pajak tersebut diperoleh dari hasil pembayaran para pelanggan. Selanjutnya, pajak yang dipungut PLN tersebut diserahkan pada pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin tahu, nilai PPJ sebesar Rp 164,5 miliar itu didapat dari berapa juta pelanggan? Berapa pelanggan subsidi, berapa pelanggan dengan klasifikasi industri dan non industri dan lain sebagainya. Tapi ini tidak ada sehingga kami tidak bisa kroscek ke lapangan apakah benar mereka membayar semua, atau bahkan ada yang tidak membayar atau justru ada yang lebih membayar, kami siap kembalikan. Berbeda dengan Bekasi Power yang menyetor PPJ sebesar Rp 4,5 miliar dari 199 pelanggan,” kata dia.

BACA : Dari Ribuan, Hanya 300 Pabrik di Kabupaten Bekasi yang Bayar Pajak Air Tanah

Akibat belum adanya transparansi data ini, lanjut Nurdin, pembahasan Raperda Pajak Daerah terpaksa molor. Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi pun mengajukan penambahan waktu pembahasan selama tujuh hari “Harusnya tangal 9 Maret ini sudah selesai, tapi karena banyak temuan dan berbagai hal yang harus dibahas, kami minta diundur hingga tanggal 15 Maret,” kata dia.

Sementara itu, Humas PLN Area Bekasi Harwito saat dikonfirmasi mengatakan persoalan transparansi data PPJ dari pelanggan PLN di wilayah Kabupaten Bekasi dapat didiskusikan langsung bersama Bagian Niaga di kantornya yang berada di Jl. Cut Meutia No 44 Kota Bekasi. “Lebih enak diskusi langsung mas jangan via telpon, biar tidak bias yang tersampaikan,” kata dia.

Pembahasan Raperda Pajak terus berlanjut secara maraton hingga ditetapkan dalam paripurna. Rencananya, Kamis (08/03) besok, Pansus XXVI akan kembali menggelar rapat dengan agenda pembahasan pajak hotel dan restoran, termasuk di antaranya membahas apartemen yang menunggak pajak. (BC)

Pos terkait