Cari Pendapatan Tambahan, Tukang Parkir di Stadion Wibawa Mukti Nyambi Jual Sabu

ER (33) warga Kp. kaum Lebak RT 04/02 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.
ER (33) warga Kp. kaum Lebak RT 04/02 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Timur menangkap ER (33) warga Kp. kaum Lebak RT 04/02 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sumarjan menjelaskan ER ditangkap di Loket Pintu Timur Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur pada Kamis 08 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka ini bekerja sebagai tukang parkir dan cari pendapatan tambahan biar untung gede dengan jual sabu-sabu,” kata Kompol Sumarjan, Senin (12/08).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Loket Pintu Timur Stadion Wibawa Mukti kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong anak muda sekaligus lokasi jual beli narkotika.

“Saat melakukan penyelidikan di TKP, petugas mencurigai tersangka sebagai pengguna atau penjual narkotika. Saat diajak komunikasi ada tanda-tanda tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan dan saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang dibawanya,” kata dia.

Kepada petugas, ER mengakui jika sabu dengan berat kurang lebih 0,32 gram itu adalah miliknya. “Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada diduga kuat tersangka ini adalah pengguna sekaligus pengedar sabu,” tuturnya.

Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur. “Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (BC)

Pos terkait