Bukan Lagi Soal Ide Usaha, BUMDes di Kabupaten Bekasi Diminta Benahi Tata Kelola Administrasi

Panen ikan patin milik BumDes Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (07/05).
Panen ikan patin milik BumDes Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (07/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai tantangan terbesar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini bukan lagi mencari peluang bisnis atau ide usaha baru, melainkan membangun sistem administrasi dan tata kelola yang tertib. Langkah tersebut dinilai penting agar perkembangan usaha desa dapat terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat menghadiri kegiatan pembinaan pengelolaan BUMDes di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Jumat (26/06).

Bacaan Lainnya

Menurut Iman, pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi perkembangan BUMDes yang rutin dilakukan pemerintah daerah. Fokusnya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengelola, sekaligus mendorong pengembangan usaha desa.

“Ini merupakan tahapan lanjutan dari hasil evaluasi perkembangan Badan Usaha Milik Desa. Kami ingin mendorong penguatan tata kelola, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar kualitas Badan Usaha Milik Desa semakin baik,” ujarnya.

BACA: Kabupaten Bekasi Punya 155 BUMDes, Berikut Daftar 3 BUMDes dengan Omset Tertinggi

Ia menjelaskan, berbagai BUMDes di Kabupaten Bekasi sebenarnya telah mampu mengembangkan usaha sesuai potensi wilayah masing-masing. Beberapa di antaranya bergerak di bidang peternakan ayam petelur, budidaya melon, hingga kerajinan berbahan eceng gondok.

Karena itu, menurutnya, yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah pembenahan sistem administrasi dan pelaporan agar seluruh aktivitas usaha terdokumentasi dengan baik serta memudahkan proses evaluasi dan pengembangan di masa mendatang.

“Potensi usaha teman-teman BUMDes sebenarnya sudah cukup baik. Yang perlu diperkuat sekarang adalah tata kelola, administrasi, dan pelaporan data agar perkembangan yang sudah dilakukan di desa dapat tercatat dengan baik,” jelasnya.

Selain memperkuat kapasitas pengelola, DPMD Kabupaten Bekasi juga tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BUMDes sebagai payung hukum pengelolaan usaha desa.

Iman mengatakan, regulasi tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun ini. Kehadiran Perbup diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan sekaligus pengembangan BUMDes di seluruh desa.

“Alhamdulillah saat ini Peraturan Bupati tentang BUMDes sudah memasuki tahap finalisasi. Kami menargetkan tahun ini regulasi tersebut dapat ditetapkan sehingga menjadi dasar yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pengembangan BUMDes,” katanya.

Ia berharap, dengan tata kelola yang semakin profesional serta dukungan regulasi yang jelas, BUMDes tidak hanya berkontribusi meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat melalui optimalisasi potensi lokal.

“BUMDes harus mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat fungsi sosial, meningkatkan kualitas SDM, tata usaha, dan terus mengembangkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa,” pungkasnya.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bekasi, dari 179 desa yang ada, hampir seluruhnya telah memiliki BUMDes. Namun, baru sekitar 50 persen yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus mendorong pembenahan tata kelola agar lebih banyak BUMDes dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait