BPD Jayasampurna: Perubahan RPJMDes Rampung

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Pemerintah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru dipastikan telah melakukan perubahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Hal ini menyusul adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai amanat UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

BACA: Masa Jabatan 1.539 Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Tahun

Ketua BPD Jayasampurna, Saakam menyatakan perubahan dokumen RPJMDes telah dirampungkan Pemerintah Desa Jayasampurna pasca disahkannya undang-undang tersebut beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah di Desa Jayasampurna dalam perubahan RPJMDes itu kami sudah melaksanakan musdes perubahan RPJMDes. Itu sudah kita tuntaskan setelah diberlakukannya UU no 3 tahun 2024 ini,” kata Saakam saat ditemui usai menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07).

Saakam mengatakan pasca perpanjangan masa jabatan ini, BPD Desa Jayasampurna akan terus berupaya mengoptimalkan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

“Tentunya kami akan menutup kekurangan dari apa yang sudah kami laksanakan sebelumnya dan alhamdulillah sementara yang sekarang antara BPD dan pemerintahan desa itu kami berjalan sebagaimana mestinya, harmonis, sejajar dengan pemerintahan desa,” tukasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait