BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan kurang lebih 2,1 kilogram Sabu dan 3.750 butir ektasi dari tangan kurir jaringan antar negara. “Pengungkapan jaringan antar negara ini terjadi pada Jum’at 05 Maret 2021 kemarin,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (08/03).
Adapun tersangka yang diamankan adalah IE alias Edi (26) asal Kota Tanggerang, Banten dan RR alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di dua kamar hotel yang berbeda di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi. “Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” katanya.
Kemudian petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yang nantinya akan dibawa oleh kurir melalui Jalur darat dari Pekan Baru – ke DKI Jakarta. Kemudian petugas bergegas berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan ini.
Dari hasil lidik, petugas yang berjumlah Sembilan orang meringkus kedua pelaku di Hotel tersebut sekaligus ditemukan Sabu seberat 2 kilogram dan 3.750 butir Ekstasi. Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni R yang saat menjadi DPO kepolisian. (BC)