BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024 di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.
BACA: Warga Kabupaten Bekasi Diingatkan untuk Membayar Zakat Fitrah
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri saat ditemui di sela-sela program layanan BOTRAM di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (16/03).
Dirinya menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi itu mengikuti keputusan BAZNAS RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 setara dengan uang Rp45.000/jiwa.
“Jadi hitungannya per liternya masih dibawah Rp13.000 karena memang keputusan BAZNAS RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak (kenaikan) harga beras, sehingga jika dikovenversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” ujarnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS