Banyak Terobosan, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 2 Triliun

Loket pembayaran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Loket pembayaran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah lebih dari Rp2 triliun. Pendapatan dari sektor ini diyakini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, untuk memenuhi target tersebut pihaknya melakukan beberapa cara, salah satunya dengan mendistribusikan lebih awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA: Cek Tagihan PBB di Kabupaten Bekasi Bisa Lewat Aplikasi Ini

“Saat ini (SPPT dan PBB-P2) sudah didistribusikan kepada masyarakat,” kata Herman, Senin (10/05).

Herman optimistis dengan cara pendistribusian lebih awal bisa memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Karena masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Pendapatan dari sektor pajak daerah, lanjut Herman, memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Yakni sekitar 20 persen.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Dikatakan Herman, pencetakan SPPT melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (***)

Pos terkait