BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat lebih dari 277 ribu warga Kabupaten Bekasi belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Seksi Sistem Informasi & Administrasi Kependudukan (SIAK) di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Gana Permana mengatakan berdasarkan database SIAK hasil DKB Semester II Tahun 2018, jumlah pendudukan Kabupaten Bekasi sebanyak 2.796.498.
“Dari 2.796.498 jumlah penduduk di kita, 2.057.487 orang diantaranya merupakan wajib KTP ,” kata Gana Permana, Minggu (14/10).
Dari jumlah warga yang tercatat sebagai wajib KTP, sambungnya, sampai dengan akhir September 2018 lalu sebanyak 1.829.674 warga sudah melakukan perekaman data e-KTP. Sementara sisanya, yakni 227.816 orang belum.
“Mereka tersebar di 23 Kecamatan dan paling banyak itu di Tambun Selatan yakni 42.197 orang,” kata dia.
Gana memastikan angka itu akan berubah sering dengan gencarna upaya yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kades/lurah untuk terus mensosialisasikan dan melakukan upaya perekaman data e-KTP kepada masyarakat.
“Setiap bulan angkanya tentu akan berbeda. Selain karena ada yang sudah melakukan perekaman, bisa juga disebabkan karena ada yang pindah domisili, meninggal dunia atau genap berusia 17 tahun sehingga statusnya menjadi wajib KTP,” kata dia. (BC)