2 Pengedar Obat Keras di Cikarang Pusat Ditangkap, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Dua pria penjual obat keras ditangkap di Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, disita ribuan butir lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer
Dua pria penjual obat keras ditangkap di Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, disita ribuan butir lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Dua pria penjual obat keras ditangkap di Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, disita ribuan butir lebih obat keras.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial A dan RP. Keduanya diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA: Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!

“Bermula dari informasi warga tentang peredaran obat daftar G tanpa izin, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku,” kata Elia Umboh, Selasa (22/04).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 lembar Tramadol, 22 klip plastik berisi Hexymer, satu botol bertuliskan Hexymer 2 yang diperkirakan berisi sekitar 1.000 butir pil, uang tunai sebesar Rp190.000, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda. Kami akan dalami lebih jauh jaringan peredaran ini,” tegas AKP Elia.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang Pusat. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait