BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), mengundang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Mereka diundang untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada di atasnya.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, musyawarah itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya, musyarawah telah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.
“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukan musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata Deni Santo saat ditemui usai menghadiri musyawarah ganti kerugian bersama warga di Gedung PGRI Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (17/05).
Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti rugi. Pasalnya, penilaian pun dilakukan oleh tim apraisial yang ditunjuk secara independen. Meskipun demikian, terdapat masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.
“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” ucapnya.
Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya.
Sementara itu Direktur PT PSBI, Muhammad Nasir mengatakan dari 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, 100 bidang tanah diantaranya sudah dibebaskan.
“Jadi yang sudah sekitar 20 persen. Kami nyatakan itu karena memang yang ganti ruginya telah dibayarkan. Dari 571 bidang, 100 bidang di antaranya sudah dibebaskan,” ucap dia.
Sedangkan sisanya, masih dalam proses pembebasan. Secara keseluruhan, pembebasan lahan telah mencapai tahap musyawarah.
“Sekarang sedang dalam tahap musyawarah bagi warga yang memiliki lahan lainnya. Target kami, seluruh musyawarah selesai sebelum lebaran. Masyarakat sudah menyepakati nilainya sehingga nanti setelah lebaran dapat dibayarkan,” ucapnya.
Nasir menambahkan, anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia, hanya saja pembayarannya menunggu proses selesai. “Kalau memang masyarakat sudah sepakat dan mau dibayar sekarang, dapat langsung kami bayarkan. Kami juga targetnya pembayaran sebelum lebaran, namun khawatir. Jika dilakukan sebelum lebaran, uangnya malah habis untuk lebaran, untuk beli rumah lagi susah,” kata dia.
Seperti diketahui, PT. PSBI merupakan konsorsium dari beberapa BUMN yang ditugaskan untuk membebaskan lahan yang diperlukan untuk mega proyek kereta cepat. (BC)