BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP. Eko R berhasil menangkap tersangka SFL (31) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan Sarmi alias Lia (30).
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang melalui Kasie Humas Polsek Cikarang Barat, Iptu Tri Waluyanto mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri di Kp. Blok Cikangkung RT 04/01 Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur pada Senin (31/10) sekitar pukul 14.45 WIB.
BACA : Seorang Perempuan ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan di Cibitung
“Tersangka adalah warga Lubuk Napal, Desa Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” kata Iptu Tri Waluyanto.
Dijelaskan olehnya, bahwa tersangka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengikat leher korban dengan tambang dan menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi sehingga korban tidak dapat bernafas dan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Kp.utan RT 04 /029 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Sabtu 29 Oktober 2016 sekitar pukul 19.26 WIB lalu.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun,” kata dia. (BC)