BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI). Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Bekasi diminta untuk memercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sanksi Protokol Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju usai menerima langsung kunjungan perwakilan dari Kemenko Polhukam RI menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memotret pemberlakuan regulasi Pemerintah Pusat di Daerah.
“Yang pertama pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Tetapi mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Ini sedang kita siapkan. Peraturan Bupati sudah kita paparkan juga, dengan penilaian regulasi sudah cukup lengkap menurut tim assessment,” kata Uju, Rabu (14/10).
Ia menambahkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin oleh Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, juga meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.
“Pelaksanaan regulasi di lapangan sudah dipaparkan dan diapresiasi oleh tim. Masukan dari sana disampaikan Perda harus dipercepat, agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder. Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan dengan masih banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.
“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” katanya.
Alamsyah juga menyampaikan akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1% jumlah penduduk.
“Sampai sekarang kita sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” kata dia. (***)