BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang bandar ganja di Jalan Raya Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Dari tangan tersangka SA alias Pepeng (36) petugas menyita barang bukti berupa 429 gram ganja.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, ganja dengan total 429 gram itu dibungkus dalam enam paket, masing – masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram dan 66 gram.”Paket itu dibungkus plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat,” katanya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut oleh tersangka. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penelusuran di lokasi dan mengintrogasinya.
”Awalnya tersangka mengelak bahwa dia tidak menjual ganja, setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket ganja siap edar itu di kamar tidur tersangka,” ungkapnya.
Selain ganja, kata dia, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka menimbang dan membuat paket ganja untuk dijual. Petugas turut menyita sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba selama ini.
“Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka,” kata dia.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BC)